
Medan, City Radio - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan akhirnya memvonis Halomoan mantan Bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara 5 tahun penjara dan membayar uang pengganti 2,9 milyar rupiah atau tambahan 2 tahun penjara.
Dalam amar putusan majelis hakim yang dipimpin Muhammad Nur menyatakan, Halomoan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana sertifikasi 531 guru, sejumlah 2,9 miliar rupiah tahun 2010. Halomoan divonis bersalaha melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam persidangan terungkap Halomoan telah mencairkan 10 lembar cek yang telah ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Labuhan Batu, Agus Susanto Purba, dengan total 6,7 miliar rupiah. Namun Halomon tidak menyalurkan dana sertifikasi guru sepenuhnya melainkan hanya 298 guru dari 531 guru di Kabupaten Labuhan Batu.(Azmi)